Polsek Busungbiu mengamankan seorang pebalap dan sepeda motor saat aksi balap liar di Jalan Singaraja - Pupuan (Tabanan) tepatnya di Dusun Kemuning, Desa Pucaksari. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jalan raya yang lengang akibat masa darurat COVID-19, dimanfaatkan sejumlah pemuda dengan menggelar aksi balap liar. Ruas jalan Singaraja – Pupuan (Tabanan), tepatnya Dusun Kemuning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu digunakan untuk aksi ini, Sabtu (28/3).

Warga yang resah dengan aksi itu kemudian melapor ke polisi, sehingga aksi uji nyali itu berhasil dibubarkan. Satu orang pemuda yang diduga pebalap (joki) berhasil diamankan bersama sebuah sepeda motor yang diduga digunakan saat balapan.

Kapolsek Busungbiu AKP I Gede Budiarta seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa membenarkan telah membubarkan aksi balap liar itu. Gede Budiarta mengatakan, pihaknya menerima laporan warga yang resah karena aksi ugal-ugalan di jalan raya di Dusun Kemuning.

Baca juga:  Puluhan Pelajar Terciduk Balap Liar, Terindikasi Judi

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan di TKP ditemukan para anak muda bergerombol di pinggir jalan. Mereka itu tidak saja dari Busungbiu, namun ada dari luar Buleleng.

Melihat situasi itu, dikatakannya anggota kepolisian langsung melakukan penertiban. Hanya saja, karena keterbatasan personel, sebagian besar penonton atau pemuda yang akan mengadu kecepatan di jalan lurus itu berhasil kabur dengan sepeda motornya.

Namun demikian, satu orang pemuda yang diduga joki dan sepeda motor yang dikendarainya berhasil diamankan. Pemuda itu adalah I Made Mahardika (19) asal Desa Tinga Tinga, Kecamatan Gerokgak.

Baca juga:  Disuruh Belajar di Rumah, Puluhan Pelajar Malah Lakukan Ini

Menurut Gede Budiarta, dari pemeriksaan awal, Mahardika mengaku kalau dirinya menjadi joki. Dikatakan Budiarta, pemuda itu belum mulai balapan karena masih negosiasi dengan lawan yang akan diajak balapan.

Dengan keterangan itu, polisi kemudian memanggil orangtua yang bersangkutan bersama aparat desa. Di hadapan polisi aparat desa dan orangtuanya sendiri, Mahardika membuat surat pernyataan isinya tidak mengulangi perbuatan yang mengancam keselamatannya sendiri dan kenyamanan orang lain. “Kami panggil orangtua dan perbekel, biar ada efek jera dan yang bersangkutan sudah tandatangan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya,” jelasnya.

Baca juga:  Ketahuan Bawa Joki Saat TKD CPNS, Ini Sanksinya

Di sisi lain, Gede Budiarta menyebut pemilik sepeda motor yang dikendarai Mahardika pada saat balap liar belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Identitas yang bersangkutan sudah dikantongi polisi.

“Jika tidak datang ke Polsek, bisa saja polisi akan menjemput ke rumahnya, sanksinya membuat pernyataan tidak mengulangi dan orangtuanya kita minta membimbing agar anaknya tidak mengulang perbuatannya,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN