Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satgas Penanggulangan COVID-19 Klungkung menaikkan status satu pasien orang dalam pemantauan (ODP) menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona, sejak Sabtu (28/3) malam. Pasien yang punya riwayat kerja di kapal pesiar ini mendadak panas tinggi, sehingga langsung dilarikan ke UGD RSUD Klungkung.

Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Klungkung Gede Putu Winastra, Minggu (29/3) sore, mengatakan riwayat pasien ini baru balik dari kapal pesiar pada 17 Maret. Saat itu, dia berstatus ODP karena tanpa gejala.

Pasien saat itu langsung dipantau tim kesehatan ke rumahnya sebagai upaya cegah dini penyebaran COVID-19. Dalam proses pemantauan itu, pasien ini sempat mengeluh sakit pinggang.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19, Zona Orange Ini dan Warga Luar Bali Mendominasi

“Ia memeriksakan diri ke bidan. Tetapi, lama-lama pasien ini mengeluh panas tinggi lebih dari 38 derajat sejak 28 Maret atau persis hari ke-11 setelah dia datang dari kapal pesiar. Dia langsung dibawa ke UGD sekitar pukul 23.20 WITA,” ujarnya.

Setelah diperiksa lebih lanjut oleh tim medis, kata Winastra, panas tinggi pasien ini mencurigakan sehingga pasien langsung diarahkan ke Ruang Isolasi. Disebutkan, pasien ini statusnya langsung ditingkatkan menjadi PDP.

Sebagai tindak lanjut penanganannya, Winastra menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan Satgas di tingkat Pemprov Bali. Pengambilan swab dikatakan belum bisa dilakukan, Minggu (29/3).

Baca juga:  Malam Siwaratri, Persembahyangan Bersama di Pura Jagatnatha Ditiadakan

Rencananya, proses swab akan dilakukan pada Senin (30/3) pagi. “Pasien ini WNI berjenis kelamin laki-laki berumur 28 tahun yang punya riwayat ke kapal pesiar. Kami pantau terus perkembangannya,” kata Winastra.

Selain dengan Satgas Provinsi Bali, pihaknya juga terus meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait di kabupaten untuk menelusuri dengan siapa saja pasien ini melakukan kontak langsung. “Koordinasi ini sekaligus kembali menekankan agar pihak desa adat mencegah adanya kerumunan di tengah banyaknya agenda upacara agama. Desa adat agar mengikuti pedoman panca yadnya yang sudah dikeluarkan PHDI dan MDA. Diharapkan agar ada sanksi adat, karena dari pemerintah hanya sebatas imbauan. Mereka harus bergerak lebih gencar apabila di lingkungannya sudah ada ODP. Kalau ada yang membandel, agar desa adat melaporkan ke Camat dan meneruskannya ke Polsek dan Danramil, sehingga bisa diberikan tindakan tegas,” jelas Winastra.

Baca juga:  Dua Minggu Berturut-turut, Bali Masuk Zona Risiko Rendah

Sementara itu, sesuai data, Sabtu (28/3), saat ini penanganan pasien yang terkait COVID-19 di Klungkung yakni untuk OTG (Orang Tanpa Gejala) sebanyak 238 orang, di antaranya WNI 237 orang WNA 1 orang. Sedangkan ODP 11 orang semuanya WNI dan PDP 1 orang. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN