Kadek Supartika alias Ucil (29) ditangkap karena diduga membobol warung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi kembali menangkap pencuri yang selama ini meresahkan warga. Pelakunya, Kadek Supartika alias Ucil (29) asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Minggu (29/3).

Dia membobol warung di Banjar Sayan Delodan, Mengwi, agar bisa foya-foya di kafe wilayah Singaraja. Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, Senin (30/3), menyampaikan, dalam kasus ini sebagai korban, Ketut Murna (57).

Kronologisnya, pada Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 15.00 WITA korban datang dari bekerja di Denpasar. Setibanya di warung, korban menaruh tas pinggang berisi HP dan uang Rp 1,5 juta di dalam rak warung dalam keadaan terkunci. Pukul 17.00 WITA, korban memandikan anaknya di belakang warung dan rencananya diajak ke dokter gigi. “Saat korban akan mengambil tas pingangnya di dalam rak, ternyata sudah hilang. Rak dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi,” ujarnya.

Baca juga:  Bermodus Sewa Mobil, Pelaku Penggelapan Diamankan

Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, didampingi Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan secara intensif. Awal Januari lalu, polisi dapat informasi ada transaksi HP milik korban di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar Buleleng.

Petugas langsung bergerak ke Desa Pedawa dan berhasil mengamankan pemegang milik korban berinisial Kr. “Dari Kr ini terungkap jika penjual HP tersebut, Kadek Supartika asal Dusun Sudakmukti, Buleleng,” tegasnya.

Baca juga:  Belum Lima Tahun, Ornamen Balai Budaya di Puspem Badung Rontok

Selanjutnya polisi mencari keberadaan pelaku dan terlacak di Jalan Veteran Singaraja. Pelaku berhasil ditangkap.

Pengakuan pelaku, awalnya dia pura-pura membeli rokok. Saat tahu korban tidak ada, pelaku langsung mengambil sebuah tas pinggang yang berisi uang dan HP. Selanjutnya uang Rp 1,5 juta digunakan untuk berfoya-foya di kafe. Sedangkan uang gadai HP Rp 1,4 juta juga dipakai foya-foya. “Pelaku juga mengaku mencuri laptop di daerah Seririt, Buleleng dan sertifikat tanah di Desa Pelapuan, Busungbiu, Buleleng,” ucap Kompol Eka. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dua Remaja Berkomplot Curi Sejumlah Motor, Hasilnya Digunakan Foya-foya
BAGIKAN