DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak munculnya wabah COVID-19 di Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengambil kebijakan dan berbagai upaya pencegahan, serta penanganan COVID-19. Salah satunya, membentuk Satuan Tugas (SATGAS) dan Protokol Penanggulangan Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Bali, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Penanggulangan Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Bali, tanggal 10 Maret 2020.
Koster juga mengeluarkan kebijakan yang menyatakan Bali dalam Status Siaga COVID-19 dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020, dengan Surat Pernyataan Nomor 360/3054/SET/BPBD, tanggal 16 Maret 2020. Selanjutnya, Status Siaga COVID-19 di Provinsi Bali ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 258/04-G/ HK/2020, tanggal 16 Maret 2020.
Selain itu, Koster juga mengeluarkan kebijakan tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020. Dalam Surat Edaran ini mengatur sejumlah hal. Diantaranya, kegiatan belajar mengajar bagi siswa di rumah dengan menggunakan media online, pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan diupayakan dari rumah, penundaan kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali untuk urusan yang sangat mendesak, dan membatasai kegiatan keramaian/hiburan yang melibatkan massa.
Di samping itu, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan tentang Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging COVID-19)l di Provinsi Bali dengan menetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 259/03-B/HK/2020, tanggal 16 Maret 2020. Keputusan ini merupakan penetapan rumah sakit di Bali yang menjadi rujukan terhadap penanggulangan COVID-19 untuk penanganan pasien dengan kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang belum terkonfirmasi hasil laboratorium PCR (Polymerise Chain Reaction).
Rumah Sakit tersebut adalah RSUD Wangaya Denpasar, RSUD Bali Mandara, RSD Mangusada Badung, RSU Negara, RSUD Klungkung, dan RS Pratama Giri Emas Buleleng. Tujuh RS ini merupakan tambahan RS Rujukan, sebelumnya sudah ditentukan 4 RS Rujukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu RSUP Sanglah, RSUD Tabanan, RSUD Sanjiwani Gianyar, dan RSUD Buleleng. Sehingga, kini Bali memiliki 11 RS Rujukan untuk menangani pasien COVID-19.
Kebijakan lainnya, yaitu mengeluarkan kebijakan bersama dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali dengan Surat Edaran Bersama Nomor: 019/PHDI-Bali/III/2020; Nomor: 019/MDA-Prov Bali/III/2020; Nomor: 510/Kesra/B.Pem.Kesra, tanggal 17 Maret 2020.
Mengeluarkan kebijakan tentang permintaan penutupan obyek wisata kepada Bupati/Walikota se-Bali, baik yang dikelola Pemerintah/Pemerintah Daerah maupun dikelola oleh Swasta/Desa/Masyarakat dengan Surat Edaran Nomor 730/8080/Sekret, tanggal 20 Maret 2020.
Mengeluarkan kebijakan tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Termasuk Sabung Ayam (Tajen) dengan Surat Edaran Nomor 730/8125/Sekret, tanggal 20 Maret 2020.
Mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942, tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini menentukan pembatasan petugas pelaksana Upacara Melasti, Tawur, dan Pangrupukan, serta pelarangan pengarakan Ogoh-Ogoh dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942.
Mengeluarkan kebijakan berupa Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah pada hari Kamis, 26 Maret 2020, yang dituangkan dalam Surat Himbauan Gubernur Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020, tanggal 23 Maret 2020.
Mengeluarkan kebijakan untuk tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya kepada Bupati/Walikota dan Desa Adat, tanggal 26 Maret 2020.
Mengeluarkan kebijakan pada 27 Maret 2020 berupa Himbauan kepada masyarakat agar masyarakat tidak berkumpul, mengurangi interaksi, pengumpulan massa, dan menjaga jarak sosial dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah. Dan juga meniadakan kegiatan Adat dan Agama yang mengumpulkan banyak massa.
Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang sangat serius dan fokus melaksanakan upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Bali guna mempercepat pemulihan kondisi Bali. Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dihimbau untuk mengurangi / menunda perjalanan ke Bali atau ke luar Bali, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.
Kendati demikian, himbauan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kepada penyelenggara pintu masuk Pulau Bali (Bandara, Pelabuhan Penyeberangan, dan Pelabuhan Laut) diminta agar meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan penumpang sesuai protokol pintu masuk dan protokol kesehatan COVID-19.
Selain itu, Gubernur Koster juga mengeluarkan kebijakan berupa penunjukan RS PTN UNUD sebagai RS Khusus Isolasi COVID-19, dengan Surat Gubernur Bali Nomor: 800/3521/DisKes yang ditujukan kepada Rektor Universitas Udayana, tanggal 27 Maret 2020. Akan mulai berfungsi efektif tanggal 7 April 2020.
Mengeluarkan kebijakan bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan mengeluarkan Keputusan Bersama Gubernur Bali Dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA, Nomor: 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat Di Bali, tanggal 28 Maret 2020.
Sementara itu, upaya-upaya terkait pencegahan dan penanganan COVID-19 juga telah dilakukan. Diantaranya, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kepala BNPB), untuk memperoleh bantuan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 4.000 unit, dan sudah terealisasi pada 23 Maret 2020. APD ini langsung dibagikan kepada semua RS Rujukan.
Berjuang melalui Menteri Kesehatan RI, untuk menjadikan RSUP Sanglah sebagai tempat melakukan uji laboratorium bagi Pasien COVID-19, dan sudah disetujui. Kemudian Pemerintah Provinsi mengadakan peralatan dan melatih tenaga medis yang diperlukan, sehingga uji laboratorium bagi Pasien COVID-19 dapat dilakukan secara mandiri di RSUP Sanglah, yang sudah mulai beroperasi 26 Maret 2020.
Dengan demikian tidak perlu lagi memeriksakan uji laboratorium bagi Pasien COVID-19 ke Litbang Kementerian Kesehatan dan ke Balai Besar Teknologi Kesehatan Lingkungan di Surabaya.
Selain itu, upaya lainnya yaitu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kepala BNPB), untuk memperoleh bantuan Rapid Test KIT COVID-19 sebanyak 4.000 unit, sudah terealisir sebanyak 3.800 unit pada 27 Maret 2020. Peralatan ini langsung dibagikan kepada Rumah Sakit Rujukan untuk memprioritaskan memeriksa para tenaga medis.
Menyiapkan tempat Karantina bagi warga Bali yang pulang dari bekerja di luar negeri (kapal pesiar, spa, hotel, restaurant, dll) dengan kapasitas 1.012 tempat tidur. Lokasinya, di Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali, Badan Pelatihan SDM Provinsi Bali, Wisma Bima milik Kementerian PU, dan Politeknik Transportasi Darat milik Kementerian Perhubungan (cadangan).
Tempat yang dipakai Karantina ini merupakan fasilitas pendidikan bagi para pegawai dan pejabat struktural. Berisi fasilitas yang memadai berupa kamar tidur, tempat tidur, dan dilengkapi AC. Juga telah diberi fasilitas makanan dan minuman dengan kualitas baik secara gratis yang biasa disiapkan oleh Katering.
Dalam pencegahan COVID-19 juga disiapkan petugas medis serta aparat keamanan. Di samping itu, Koster juga telah mengajukan Surat kepada Menteri Perhubungan untuk memperketat pengawasan Pelabuhan akses Provinsi Bali, pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, Pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat. (Winathao/balipost)