NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah video yang menggambarkan antrean di Pelabuhan Ketapang dan adanya larangan warga tak ber-KTP Bali menyeberang beredar di media sosial. Bahkan, di dalam video itu ada sejumlah warga yang hendak menyeberang langsung meninggalkan pelabuhan karena tidak memiliki KTP Bali.
Informasi mengenai adanya larangan warga dengan KTP non-Bali menyeberang di Pelabuhan Ketapang, ditepis otoritas pelabuhan Cabang Ketapang-Gilimanuk. GM ASDP Cabang Ketapang Fahmi Alweni, Senin (30/3), menyebutkan, tidak ada pelarangan seperti yang tersebar di medsos.
Namun, ASDP atas permintaan dari Dishub Bali, memberikan imbauan di Pelabuhan Ketapang agar para calon penumpang tidak melakukan perjalanan menyeberang ke Bali bila tidak terlalu penting. “Kita hanya meneruskan imbauan dari Pemprov Bali ke masyarakat. Jika tidak berkepentingan mendesak, agar diurungkan perjalanan ke Bali, bukan melarang,” ujarnya
ASDP membantu mengimbau hal ini ke masyarakat, terutama di pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang sebelum ada kebijakan pusat.
Sebelumnya, pada Senin (30/3) pagi, pihaknya menggelar rapat terbatas terkait penguatan pengawasan di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Rapat diikuti Polresta Banyuwangi, KSOP Kelas III Tanjungwangi, Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, DPC Infa Banyuwangi dan DPC Gapasdap Banyuwangi. Rapat itupun menurutnya membahas terkait antisipasi bila ada kebijakan-kebijakan dari pusat berkaitan penyeberangan. (Surya Dharma/balipost)