Suasana sidang teleconfrence di PN Gianyar, Senin (30/3). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melakukan sidang secara online. Sidang pidana menggunakan sistem teleconference itu berjalan sejak Senin (30/3). Upaya ini dilakukan guna mengurangi interaksi.

Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo saat dimintai dikonfirmasinya mengatakan, pelaksanaan sidang secara online dilakukan guna menindaklanjuti surat Dirjen Badan Peradilan Umum. Surat Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia.

Baca juga:  Pelanggaran Parkir di Ubud Masih Banyak

Selama masa darurat bencana wabah Covid-19, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh dengan teleconference. Pelaksananaannya sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Gianyar dan lapas terkait. “Dalam sidangnya, Majelis Hakim di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, sedangkan Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar dan terdakwa bersama Penasihat Hukumnya di Rutan Gianyar,” jelas Wawan.

Pada hari pertama empat sidang pidana menggunakan sistem online. “Acaranya, satu berkas pembacaan putusan, satu berkas pembacaan dakwaan dan dua berkas masih tahap pembuktian. Semua persidangan empat berkas dilakukan secara teleconference,” katanya.

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19, Bali Belum Saatnya Kompromi!

Untuk dua berkas dengan acara pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjadwalan ulang kepada majelis hakim. Sebab, JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Sidang menggunakan teleconference akan dilakukan hingga bahaya Covid-19 telah dinyatakan aman oleh pemerintah. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN