DENPASAR, BALIPOST.com – Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 60/Satgas Covid19/III/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran di Rumah. SE tertanggal 30 Maret 2020 itu ditujukan kepada para Kepala Satuan Pendidikan se-Bali.
“Batas waktu belajar di rumah bagi siswa di semua jenjang pendidikan diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Dewa Indra merujuk poin kedua isi SE.
Proses belajar mengajar di rumah secara daring/online sejak 16 Maret lalu memang berakhir 30 Maret sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 dan SE Sekda Provinsi Bali Nomor 09/Satgas Covid19/III/2020 tanggal 15 Maret 2020.
Terkait perpanjangan pembelajaran di rumah, Dewa Indra menekankan agar mempedomani SE Mendikbud RI No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. (Rindra Devita/balipost)