Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 60/Satgas Covid19/III/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran di Rumah. SE tertanggal 30 Maret 2020 itu ditujukan kepada para Kepala Satuan Pendidikan se-Bali.

“Batas waktu belajar di rumah bagi siswa di semua jenjang pendidikan diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Dewa Indra merujuk poin kedua isi SE.

Baca juga:  PNS Diresahkan SE Wajib Belanjakan Gaji ke-13 di Sini

Proses belajar mengajar di rumah secara daring/online sejak 16 Maret lalu memang berakhir 30 Maret sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 dan SE Sekda Provinsi Bali Nomor 09/Satgas Covid19/III/2020 tanggal 15 Maret 2020.

Terkait perpanjangan pembelajaran di rumah, Dewa Indra menekankan agar mempedomani SE Mendikbud RI No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Antisipasi COVID-19, Sekolah di Buleleng Diliburkan
BAGIKAN