Mahfud MD. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Meningkatnya kasus penularan COVID-19 di DKI Jakarta menyebabkan timbulnya keinginan melakukan karantina wilayah. Kebijakan ini, dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sudah diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Presiden Joko Widodo.

Ia pun mengatakan surat sudah diterima Minggu (29/3). “Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” kata Mahfud dikutip dari Antara, Senin (30/3).

Baca juga:  Jakarta akan Tetap Memiliki Daya Tarik

Isinya, lanjut dia, pemerintah Provinsi DKI Jakarta minta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. “Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan,” katanya.

Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown. Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Baca juga:  Akhir Tahun 2021, Tiga Negara Realisasikan Investasi Besar di Indonesia

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN