Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Desa Adat memiliki peranan yang sangat strategis untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. Itu sebabnya, Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan Keputusan Bersama tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Keputusan Bersama ini ditandatangani Gubernur Wayan Koster dan Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet pada 28 Maret lalu.

Keputusan Bersama Nomor : 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor : 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 ini menetapkan agar setiap desa adat di Bali agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat. Bertindak sebagai pelindung adalah Bandesa Adat/Kelihan Desa Adat dan Kepala Desa/Perbekel/Lurah. Sedangkan untuk susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang dipilih dari Prajuru Desa Adat, atau Perangkat Desa/Kelurahan, atau krama desa adat, termasuk yowana yang memiliki kemampuan serta Relawan Desa Lawan COVID-19.

Baca juga:  Lanjutkan PPKM Dua Pekan, Penurunan Level Harus Penuhi Ini

Tugas utama Satgas Gotong Royong adalah memberdayakan krama desa adat dan yowana untuk bergotong royong mencegah COVID-19 secara sekala dan niskala. Kemudian berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan di desa adat.

Untuk tugas secara niskala, nunas ica bersama pemangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara nyejer daksina sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, memohon kepada Ida Bhatara Sesuhunan sesuai dengan drestha desa adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama dan budaya Bali.

Baca juga:  Soal Dikembalikannya Pembagian Dana PHR ke Pemprov, Ini Tanggapan Gubernur

Untuk tugas secara sekala, melaksanakan edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan dan pengawasan terkait dengan COVID-19. Kemudian mengarahkan krama desa adat agar tidak berkunjung ke tempat-tempat keramaian dan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Mendata krama desa adat dan atau krama tamiu yang baru kembali dari bekerja di luar negeri, yang termasuk katagori Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. Para ODP di desa adat agar diarahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah sesuai standar kesehatan, serta melaporkan ke puskesmas terdekat.

Tak ketinggalan agar menyiapkan masker, hand sanitizer, cuci tangan dengan sabun dan sejenisnya. Selain pencegahan COVID-19, tugas secara sekala juga membangun gotong royong sesama krama desa adat.

Baca juga:  Pembuang Sampah Medis Diduga Oknum Pegawai RS Sanjiwani

Antara lain, mendata krama desa adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok, menghimpun kebutuhan dasar pokok dari krama desa adat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada krama desa adat yang terdampak COVID-19 guna meringankan beban hidupnya, serta menghimpun dana punia dari krama desa adat, krama tamiu dan tamiu secara sukarela untuk membantu krama yang memerlukan dan mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Gotong Royong.

Disisi lain, Satgas Gotong Royong juga berkewajiban membuat laporan yang disampaikan kepada krama desa adat, melalui prajuru desa adat dan kepala desa/perbekel/lurah. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN