DENPASAR, BALIPOST.com – Sarana elektronik di sejumlah kantor pengadilan, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan dipasang dan dicoba dalam melakukan sidang secara online atau telekonference mulai Senin (30/3). Hasilnya sangat bagus.
Di Lapas Kerobokan juga sudah dipasang, sehingga terdakwa tidak lagi hadir di pengadilan untuk menjalani sidang. Saat itu disepakati dalam pendampingan oleh pengacara, pendamping atau kuasa hukum terdakwa wajib mentaati SOP yang ada di lapas terbesar di Bali itu.
Guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona, selain membatasi kunjungan keluarga terdakwa, pengacara yang mendampingi terdakwa hanya dibolehkan satu orang.
“Sesuai dengan kesepakatan, pengacara yang mendampingi terdakwa di lapas wajib mentaati SOP dalam penanganan wabah, yakni mengunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk lapas,” tandas Kalapas Kerobokan Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H.
Sementara Kajari Denpasar Luhur Istighfar bersama Ketua Pengadilan dan Waka PN Denpasar Wayan Rumega tampak sibuk mempersiapkan perangkat elektronik guna mencoba sidang jarak jauh. Persiapan dilakukan secara matang, sehingga proses persidangan secara online bisa dilakukan sesuai keinginan pada Selasa (31/3). (Kertanegara/balipost)