Putu Agus Suradnyana. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jam buka pasar tradisional, supermarket, toko moderen berjejaring dan toko kelontong pada pukul 10.00-14.00 Wita yang baru berlaku dua akhirnya direvisi. Perubahan ini karena muncul gejolak di masyarakat yang menilai jam buka selama 5 jam setiap hari saat mewabahnya virus Corona dinilai terlalu singkat.

Untuk mengakomodir keluhan itu, jam buka pasar tradisional, supermarket, toko moderen berjejaring, dan toko kelontong diubah. Pemerintah memberikan batas waktu oprasional usaha itu pukul 08.00-16.00 setiap hari. Perubahan ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng No.08/Satgas COVID-19/III/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Baca juga:  10 Capaian Prestasi BRI di 2022 dan Strategi Hadapi 2023

Pemerintah menginstruksikan semua jenis usaha agar mematuhi kebijakan ini termasuk semua jenis usaha jasa diberikan buka selama 9 jam setiap harinya. Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan apotek dikecualikan dari perubahan edaran tersebut.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) didampingi Sekkab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., dalam jumpa pers terkait perkembangan kasus Covid-19, Senin (30/3), mengatakan, pemerintah membatasi jam buka pasar tradisional, supermarket, toko moderen berjejaring dan toko-toko klontong untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Pasalnya, aktivitas di sektor usaha tersebut memicu kerumunan banyak warga, sehingga berpotensi menyebarkan virus Corona.

Baca juga:  Kemenhub Terbitkan SE Operasional Angkutan Lebaran, Ini Pengaturannya

Terkait perkembangan kasus, Bupati menyebut RSUD Buleleng masih merawat 4 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Untuk mengoptimalkan perawatan dan menunggu hasil uji sampel swab, PDP akan dipindahkan dari ruang isolasi Lely I RSUD ke Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas mulai Selasa (31/3). (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN