I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Desa Adat di seluruh Provinsi Bali, Selasa (31/3), diminta untuk melakukan doa bersama dengan menghaturkan Pejati di Pura Kahyangan Tiga setiap Desa Adat. Doa bersama ini mulai dilakukan pukul 18.00 wita, dan Pejati agar Nyejer hingga wabah COVID-19 selesai.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melalui nomor 472/1621/PPDA/DPMA, tanggal 30 Maret 2020. Hal ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor: 05/SK/MDA-ProvBali/Il/2020 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun Lagi

Adapun upacara yang dilaksanakan diantaranya Nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai wabah COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, mengatakan bahwa upacara secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa (Anggara Umanis, wuku Krulut), 31 Maret 2020 mulai pukul 18.00 WITA, dengan
menghaturkan Pejati, dan Nyejer sampai dengan Wabah COVID-19 berakhir dan ada
pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga:  Masih Bertambah, Akumulatif Kasus Positif COVID-19 di Bali Jadi 81 Pasien

Upacara tersebut agar melibatkan peserta secara terbatas paling banyak 25 orang dan mengikuti standar keamanan kesehatan. “Mohon penegasan agar Upacara secara serentak dimaksud dilaksanakan dengan tulus, ikhlas, tertib, dan disiplin dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN