I Nengah Purna. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli akan memberhentikan sementara petugas pengawas pemilu di kecamatan (panwascam) dan petugas pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa. Hal itu sebagai tindaklanjut dari surat edaran (SE) Bawalu RI tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan Pilwali tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Sesuai SE tersebut, pemberhentian sementara panwascam dan pengawas kelurahan/desa terhitung sejak 31 Maret 2020. Panwaslu kecamatan di Kabupaten Bangli yang dilantik 23 Desember lalu akan diberikan honorarium atas output kerja bulan Maret.

Baca juga:  Cek Pemicu Banjir di Kota Bangli, Ini Temuan DLH

Sementara honorarium kepada Panawaslu Kelurahan/Desa yang sudah dilantik per 18 Maret lalu tidak diberikan honorarium. Selanjutnya selama masa penundaan aktivitas, mereka tidak diberikan honorarium.

Ketua Bawaslu Bangli Nengah Purna, Senin (30/2) mengatakan pihaknya baru akan menyampaikan SK pemberhentian sementara ke panwascam dan pengawas kelurahan/desa Senin ini. Namun demikian secara lisan pihaknya sudah menyampaikan pemberhentian sementara itu sejak dua hari lalu.

Baca juga:  Ratusan Panwas Kecamatan dan Desa Diberhentikan

Purna mengaku belum bisa memastikan sampai kapan pemberhentian sementara tersebut. Pihaknya akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI.

Disebutkannya, total jumlah anggota Panwascam di Kabupaten Bangli ada 12 orang. Per masing-masing kecamatan ada 3 orang. Sementara pengawas kelurahan/desa total berjumlah 72 desa. “Masing-masing kelurahan/desa satu orang pengawas,” sebutnya.

Di tengah wabah corona saat ini, Bawaslu Bangli, kata dia tetap melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Sesuai SE Bawaslu RI, ada beberapa point pengawasan yang dilakukan. Diantaranya memastikan KPU Bangli tidak melaksanakan tahapan yang sudah ditunda.

Baca juga:  Kantor KONI dan Bawaslu Bangli akan Direlokasi

Adapun tahapan yang ditunda seperti pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), penyurunan daftar pemilih oleh KPU dan penyampaian kepada PPS, serta pelaksanaan coklit. “Itu yang menjadi fokus pengawasan di tengah adanya wabah COVID-19,” kata Purna.

Di samping itu Bawaslu Bangli juga mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Pihaknya menerima aduan/laporan bilamana ada ASN yang melakukan pelanggaran seperti berpolitiik praktis. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN