TABANAN, BALIPOST.com – KPU Tabanan melakukan penundaan dua tahapan Pilkada Tabanan yang rencananya digelar September mendatang. Penundaan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU RI. Penundaan dilakukan sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19 lebih masif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan dua tahapan Pilkada yang ditunda di Tabanan, yakni perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang seharusnya dilakukan mulai 16 April hingga 29 April mendatang serta tahapan proses pemutakhira data pemilih. “Seharusnya ada tiga tahapan yang ditunda, satu lagi yakni faktual syarat dukungan calon perseorangan, tapi di Tabanan bahkan di daerah lain di Bali tidak ada calon perseorangan jadi hanya dua tahapan itu saja yang ditunda,” terangnya, Senin (30/3).
Lanjut kata Weda, PPDP sendiri ditempatkan di masing-masing TPS. Namun jika DPT berjumlah di atas 400 pemilih, biasanya pihaknya menempatkan dua PPDP untuk bisa mengcover jumlah pemilih yang cukup banyak. Penundaan dua tahapan ini dilakukan hingga situasi dan kondisi benar-benar aman dari ancaman COVID-19. “Kalau dirasa sudah aman dan pulih baru kami lanjutkan lagi proses tahapan yang tertunda itu,” terangnya.
Penundaan dua tahapan ini diakui Weda sangat berpotensi untuk penyebaran virus COVID-19 kepada petugas di lapangan. Mengingat PPDP harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Sehingga PPDP harus datang langsung memastikan para pemilih ini ke rumah masing-masing. Kondisi ini yang dianggap riskan penyebaran virus mengingat ada pertemuan dengan sejumlah orang untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Dampak lain dari wabah COVID-19 ini juga dialamai anggota ad hoc seperti anggota PPS yang baru dilantik 22 Maret lalu yang ditunda masa kerjanya. Sementara untuk PPK yang baru bekerja selama satu bulan hanya menerima honor satu bulan saja dan sementara diistirahatkan. “April ini mereka (PPK) sudah tidak aktif lagi. Nanti kalau sudah aktif lagi dan kondisi pulih, PPK ini tidak perlu lagi melalui tahapan-tahapan. Tinggal melanjutkan kerjanya lagi,” imbuhnya.
Ditekankan Weda, penundaan baru dilakukan pada tahapan Pilkada saja. Dan untuk waktu pemilihan masih mengacu pada rencana awal yakni 23 September 2020. “Jika kondisinya terus memburuk bisa jadi Pilkada ditunda. Tapi semoga tidak, dan musibah ini cepat berlalu,” harap Weda. (Puspawati/balipost)