Ilustrasi . (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai kesimpulan rapat Mendagri, Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, maka KPU Kota Denpasar akan menunggu regulasi dan arahan lebih lanjut perihal penundaan pelaksanaan pilkada. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya, Selasa (31/3).

Sampai saat ini pihaknya tetap berkegiatan melaksanakan tahapan yang tidak ditunda seperti kegiatan penyusunan produk hukum serta sosialisasi secara daring melalui website dan medsos. Proses itu ditambahkan konten sosialisasi upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Baca juga:  Kelurahan Dangin Puri Gelar Patroli Wilayah, Sosialisasi dan Edukasi Prokes

Sesuai edaran KPU Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020, KPU Denpasar akan melaksanakan kegiatan tahapan dengan pola bekerja dari tempat tinggal yang diperpanjang sampai 21 April 2020 dengan penyesuaian keadaan atau status kedaruratan. Hanya, pimpinan dan pejabat fungsional tetap ke kantor ketika dibutuhkan, seperti untuk penandatanganan dokumen dan persiapan pembayaran honorarium bulan Maret untuk PPK dan sekretariat.

Menurutnya, kegiatan di kantor akan mengikuti protokol pencegahan Covid-19. ”Kami lakukan penyemprotan disinfektan pagi-sore di ruangan, meja kursi dan peralatan lainnya serta di lingkungan kantor, menyediakan hand sanitizer dan sabun cuci tangan serta menjaga jarak fisik,” jelas Arsa Jaya. (Asmara Putra/balipost

Baca juga:  Sosialisasi Pembangunan SPAM Mata Air Segening, Bupati Suwirta Minta Rekanan Bekerja Secara Maksimal
BAGIKAN