DENPASAR, BALIPOST.com – Desa Adat diminta segera membentuk satgas gotong royong pencegahan COVID-19. Dalam pembentukan satgas berbasis desa Adat untuk membangun gotong royong sesama krama desa Adat diminta melakukan gerakan menghimpun punia dari krama Adat.
Menurut Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, dalam operasional satgas yang dibentuk oleh Desa Adat tidak diperkenankan mengambil dana dari alokasi ABPD Semesta Provinsi Bali yang diberikan melalui bantuan khusus senilai Rp 300 juta. Salah satu tugas Satgas Penanggulangan COVID-19 yang berbasis Desa Adat untuk membangun gotong royong sesama krama desa adat, seperti menghimpun dana punia dan punia lainnya dari krama desa adat, krama tamiu dan tamiu secara sukarela.
“Tujuannya untuk membantu krama yang memerlukan yang terdampak COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, dana punia yang diperoleh itu sekaligus untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional satgas. “Jadi dana desa adat tidak dapat digunakan untuk kegiatan itu, ” tegasnya. (Agung Dharmada/balipost)