Bupati Giri Prasta (kiri) dan Putu Parwata. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah setempat memanfaatkan dana desa guna menanggulangi wabah COVID-19. Penggunaan dana desa ini tentunya disesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Desa.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda pembukaan sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2019, Selasa (31/3).

Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini mengatakan ada beberapa langkah strategis yang diambil DPRD Badung terkait penanggulangan Virus Corona. Diantaranya, penggunaan dana desa sesuai regulasi dari Kementrian Desa. “Dengan adanya regulasi pusat di daerah akan diatur lebih lanjut melalui Perbup,” katanya.

Baca juga:  Jemput Ribuan OTG-GR Isoman ke Isoter, Puluhan Armada Dikerahkan

Langkah strategis lainnya, kata parwata menyiapkan langkah karantina, mempersiapkan tenaga medis dan ruangan karantina tiap desa melalui puskesmas-puskesmas. “Kami juga sarankan pemberian sembako kepada warga yang terkarantina,” paparnya.

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengatakan, pihaknya belum melakukan lokal lockdown dan pihaknya berterimakasih kepada seluruh tokoh di Badung atas partisipasinya dalam pencegahan COVID-19 ini. “Untuk dana desa ini aka nada imbauan dari Kemendes untuk penaggulangan Covid-19. Kami juga antisipasi juga dengan dana tak terduga bilamana nanti karantina yang cukup panjang,” terangnya.

Baca juga:  Temuan SK Mutasi Palsu Bertambah

Pihaknya juga akan menggerakan desa adat dan tim Satgas Covid-19 untuk membantu bahan pokok bagi masyarakat ketika terjadi karantina. “Mereka akan dibawakan ke rumah-rumah bagi yang terkarantina,” ucapnya.

Sayangnya, pejabat asal Desa Pelaga, Petang ini enggan menyebutkan anggaran yang akan dikucurkan dalam menanggulangi Covid-19 di wilayahnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN