Suasana di Pantai Kuta. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Badung diperpanjang. Keputusan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan Surat Nomor : 556/1997/Dispar/Sekret, ditujukan kepada Pengelola Daya Tarik Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengelola Hiburan dan Rekreasi Wisata, dan Pusat Perberlanjaan Modern. Surat tertanggal 31 Maret 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Made Badra saat dikonfirmasi, Selasa (31/3) mengatakan, dalam upaya membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata di wilayah Kabupaten Badung, maka penutupan objek wisata di Badung diperpanjang dari tanggal 31 Maret 2020 hingga 21 April 2020. “Bapak Sekda juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait,” paparnya.

Baca juga:  Mei, Penumpang Dilayani Bandara Ngurah Rai Tembus Sejuta

Badra menjelaskan, keputusan memperpanjang penutupan objek wisata di Gumi Keris memperhatikan surat dari Kementerian Sekretaris negara Repubik Indonesia Nomor : B-18/Kemensekneg/Ses/LN.00/03/2020 tanggal 13 Maret 2020, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 730/7835/MP/BKD tanggal 30 Maret 2020 dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata. “Melihat situasi yang belum memungkinkan untuk dibuka kembali, maka masa penutupan sementara (objek wisata, red) kemudian diperpanjang,” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Tarif Retribusi Turun, Jumlah Kunjungan ke Kintamani Capai Ribuan Sehari
BAGIKAN