Bupati Jembrana I Putu Artha (tengah) saat mengecek kondisi di Pos Pemeriksaan Terpadu di Gilimanuk, Selasa (31/3). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pola pemeriksaan warga yang masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diperketat. Petugas diinstruksikan lebih selektif mengizinkan warga yang masuk antarpulau.

Warga yang berasal dari daerah zona merah agar diminta kembali. Bupati Jembrana I Putu Artha menegaskan itu saat sidak di Pos Pemeriksaan Terpadu pintu masuk Bali di Terminal Gilimanuk, Selasa (31/3). Bupati yang didampingi Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav. Djefry M. Hanok dan Sekda Jembrana Made Sudiada sempat mengecek warga pendatang yang diperiksa identitasnya oleh petugas.

Baca juga:  Rayakan Natal, Patuhi 5 M Plus 1D

Dalam kesempatan itu, Bupati Artha minta agar ada pembatasan warga terutama yang berasal dari zona merah di daerah luar Bali untuk tidak masuk ke Pulau Dewata. “Bukan melarang orang masuk Bali, tapi ini bentuk kewaspadaan kami di daerah. Warga yang tidak memiliki KTP Bali agar tidak masuk Bali jika tidak ada kepentingan mendesak,” ujarnya.

Petugas selanjutnya mengantar warga yang dipulangkan ke daerah asal hingga kembali masuk ke dalam kapal. Beberapa sempat protes karena di Pelabuhan Ketapang tidak ada larangan menyeberang. Bahkan, tanpa pemeriksaan KTP dan kesehatan seperti di Gilimanuk saat ini.

Baca juga:  Bupati Artha Tak Setuju Ada Pabrik Limbah Medis

Permasalahan lainnya, personel di pos terpadu kewalahan lantaran banyaknya orang yang masuk Bali. Untuk itu, petugas akan ditambah dan diberikan intensif lebih selama proses pemantauan Covid-19.

Satuan Pelayanan Pelabuhan Gilimanuk BPTD Bali I Nyoman Sastrawan mengungkapkan, pembatasan lalu lintas masuk Bali belum ada dasar hukumnya. Satpel telah menyiapkan sejumlah opsi antisipasi penyebaran virus masuk ke Bali. Langkah saat ini adalah menyaring orang yang masuk Bali di Pelabuhan Katapang. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Jembrana Bebaskan Denda PBB
BAGIKAN