Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, bersama jajaranya turun ke lapangan mengecek keberadaan bangunan restauran dan bar di Pantai Berawa, Selasa (31/3). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com -Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, menghentikan pembangunan di Pantai Berawa, Tibubeneng, Selasa (31/3). Hasil sidak lapangan pembangunan restoran dan bar ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, mengatakan hasil pengecekan dokumen perizinan dan inspeksi lapangan ditemukan bahwa pembangunan di Kawasan Pantai Berawa tersebut milik PT. Sayap Suci Bali dengan rencana usaha restoran dan bar.

Baca juga:  Tak Cuma Samigita, Dua Pantai di Badung Ini akan Ditata

Usaha ini belum memiliki perizinan lengkap sesuai ketentuan. “Sampai hari ini baru memiliki Informasi Tata Ruang (ITR), sehingga saya pastikan belum memiliki IMB,” tegasnya didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Sang Nyoman Oka Permana, Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan, I Wayan Sudira.

Menurutnya, pelaksana lapangan yang juga mewakili pihak owner mengakui belum memiliki IMB. Pembangunan juga harusnya dapat dilaksanakan setelah IMB terbit mengacu pada ITR, Izin Lingkungan dan Izin-izin yang diterbitkan melalui OSS. “Guna mengendalikan terjadinya pelanggaran lebih jauh kami segera keluarkan Surat Peringatan dan meminta pelaksana lapangan agar menghentikan sementara pembangunannya, karena belum memiliki IMB,” ungkapnya.

Baca juga:  Terbitnya IMB Lahan Eks Sari Club Hak Pemilik Lahan dan Sesuai Prosedur

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP agar mengawasi dan mengendalikan kondisi di lapangan supaya pembangunan dihentikan sementara. (Parwata/balipost)

BAGIKAN