DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI terkait kebijakan memperkecil risiko penyebaran COVID-19 dari luar Bali. Surat Nomor : 61/SatgasCovid19/III/2020 itu khususnya memuat tentang kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air.
Sebelum tiba di Indonesia dan pulang ke daerah masing-masing, agar difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab COVID-19 dan lain-lain. “Bagi yang sehat dapat diijinkan pulang, bagi yang terindikasi COVID-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Selasa (31/3).
Bagi PMI yang telah memilki sertifikat kesehatan, lanjut Dewa Indra, sesampainya di Bandara Ngurah Rai akan menjalani rapid test. Jika hasil rapid test negatif maka PMI bisa pulang ke rumah masing-masing untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri.
Minimal dilakukan 14 hari, menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. Dikatakan, Satgas COVID-19 juga telah bersurat kepada Perbekel dan Lurah se-Bali Nomor : 66/SatgasCovid19/III/2020 untuk melaksanakan pengawasan bersama Babinkamtibmas dan Babinsa kepada warga masyarakat pekerja di wilayah masing-masing yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggungjawab.
“Pemprov Bali juga memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali, baik melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai,” imbuhnya.
Menurut Dewa Indra, PMI yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM kemudian telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif hingga saat ini berjumlah 199 orang. Rinciannya, di UPT. Bapelkesmas sebanyak 92 orang, dan di BPSDM sebanyak 107 orang. (Rindra Devita/balipost)