Bupati Badung, Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta Surat Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali tanggal 20 Maret 2020, Nomor : 26/SatgasCovid19/III/2020 perihal Aktivitas Posko Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa. Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 30 Maret 2020 ditujukan kepada para Perbekel se-Badung.

Ada 8 poin yang ditekankan dalam surat ini, yakni :

Pertama melakukan tindakan dan langkah-langkah percepatan dan koordinatif dalam pencegahan Covid-19 di Desa yaitu dengan melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah desa, selanjutnya berkoordinasi, bersinergi dan bekerjasama dengan Desa Adat mengawasi pergerakan interaksi sosial masyarakat di Desa untuk menghindarkan adanya aktifitas berkumpul ataupun membuat acara keramaian di Desa.

Baca juga:  Komisioner KPU Jembrana dan Pegawai Bank Terkonfirmasi COVID-19

Melakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan dan menginformasikan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, yang dilakukan melalui pemasangan spanduk di setiap Banjar dan/atau penyampaian langsung melalui pengeras suara menggunakan mobil operasional yang ada di Desa, yang menghimbau masyarakat untuk menghindari bepergian ke tempat­-tempat umum atau keramaian atau melakukan aktivitas/kegiatan berkumpul melibatkan banyak orang, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit saat beraktivitas keluar rumah atau di dalam rumah, rutin mencuci tangan dan memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, melakukan tindakan menjaga jarak interaksi, menghindari menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan, menghindari kontak langsung dengan hewan dan mencuci tangan apabila terjadi kontak dengan hewan liar/peliharaan, menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tisu. Kemudian membuang tisu penutup batuk atau bersin ke tempat sampah, bagi warga yang memiliki keluhan sakit atau gejala mirip terkena Covid­-19 seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, disertai sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke Dokter atau Fasilitas Kesehatan terdekat dan tidak panik dan selalu cermat bijak dalam menyimak informasi berita terkait Covid­-19 pastikan dari media resmi dan terpercaya, dan tidak boleh menyebarkan berita yang belum diketahui kebenaran dan sumber datanya secara jelas.

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Penambahan Kasus Positif COVID-19 Capai Puluhan

Selanjutnya kedua, segera membentuk Posko Relawan Desa Lawan Covid-­19 dengan struktur dan tugas yang diketuai Perbekel dimana dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid­-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Ketiga, Posko Relawan Desa Lawan Covid-­19 berkedudukan di kantor Desa.

Selanjutnya keempat, terkait pembiayaan kegiatan percepatan pencegahan penyebaran Covid­-19 di Desa bersumber dari APBD dan/atau APBDes tahun 2020.

Kelima, langkah-­langkah untuk percepatan penanganan dampak Covid­-19 oleh Pemerintah Desa yang meliputi pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-­19 berpedoman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Bagi Pemerintah Desa yang sudah menganggarkan Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2020 segera merealisasikan Belanja Tak Terduga pada kegiatan di Bidang penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan korban Covid-­19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Beri Pengarahan ke Kepala OPD Pemkab Badung

Selanjutnya Bagi Pemerintah Desa yang sudah menganggarkan Belanja Tak Terduga namun tidak mencukupi agar segera melakukan Perubahan atas Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 untuk menggeser antar obyek belanja pada bidang Pembangunan desa khususnya kegiatan Kesehatan dengan memperhatikan sumber dana dan memaksimalkan bidang pelaksanaan pembangunan Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Pemerintah Desa dalam melakukan Perubahan Atas Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-­undangan yang berlaku.

Yang keenam, Posko penanggulangan Covid-­19 atau sebutan lainnya yang sudah dibentuk di desa agar segera menyesuaikan dengan Instruksi Bupati ini.

Ketujuh, Instruksi Bupati ini agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kedelapan instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu 30 Maret 2020. (Adv/balipost)

BAGIKAN