Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – APBDesa dapat direalokasi untuk penanganan COVID-19. Khususnya dana desa yang boleh digunakan dalam peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Ada dua hal yang diprioritaskan terkait pemanfaatan dana desa ditengah kondisi pandemi COVID-19. “Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina di Denpasar, Rabu (1/4).

Baca juga:  Dua Hari Nihil, Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah

Menurut Anom, PKTD dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian. Selanjutnya, prioritas kedua adalah penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Hal ini dilakukan dengan membentuk dan membiayai biaya operasional relawan desa lawan COVID-19, menginventarisasi lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, menyosialisasikan pencegahan COVID-19, dan mengawasi pergerakan warga. “Terlebih lagi sudah terdapat desa di Provinsi Bali yang melaksanakan langkah-langkah penanganan COVID-19 dengan dana yang bersumber dari APBDesa,” imbuhnya.

Baca juga:  Diduga Lecehkan Siswi, Guru Dilaporkan ke Polisi

Anom meminta desa-desa di Bali yang belum melakukan perubahan APBDesa dalam rangka penanganan COVID-19 agar segera menyesuaikan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tersebut diatas.

Lebih lanjut dikatakan, desa dapat melakukan perubahan APBDesa bila terjadi Keadaan Luar Biasa (KLB) dan perubahan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

Terkait hal itu desa dapat berkoordinasi dengan BPD untuk melakukan pergeseran pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD. “Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah KLB COVID-19 maka APBDesa dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di desa. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Antisipasi Penyebaran COVID19, Begini Protap di Perbankan
BAGIKAN