Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dampak COVID-19 yang berujung pada penundaan tahapan pilkada serentak berbuntut pada pemberhentian ratusan petugas Pengawas kecamatan dan panwaslu Kelurahan/desa. Di Bali sebanyak 111 orang petugas Panwascam dan 439 orang Pengawas Kelurahan/desa, tersebar di enam kabupaten dan kota di Bali diberhentikan sementara.

Di Bali ada enam Kabupaten/Kota yang mengikuti pilkada yaitu, Karangasem, Bangli, Badung, Tabanan, Jembrana dan Kota Denpasar. Untuk jumlah komisioner Panwascam sebanyak tiga orang di setiap Kecamatan. Sedangkan untuk PKD sebanyak satu orang setiap desa/Kelurahan.

Baca juga:  Empat Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, SH., dikonfirmasi Rabu (1/4), mengatakan, keputusan untuk memberhentikan petugas panwaslu Kecamatan dan desa ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID- 19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Bawaslu Provinsi memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Memberhentikan sementara Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020.

Baca juga:  Tanpa Dikawal Polisi, Aksi Demo Bakar Gambar Kajati Berlangsung di Pengadilan

“Dari surat edaran tersebut, Bawaslu Kabupaten dan kota telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK pemberhentian sementara,” katanya.

Sementara untuk honorarium di bulan Maret Tahun 2020, diberikan honorarium atas output kerja bulan Maret tahun 2020. Selama masa pemberhentian sementara panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa tidak diberikan honorarium. Mereka ini akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu, jelasnya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  KPU Diminta Transparan Soal Dokumen Pengadaan Sirekap
BAGIKAN