Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, pada 30 Maret 2020 lalu mengeluarkan keputusan No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Dalam Surat Keputusan Menteri Kemenkumham RI itu, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi supaya narapidana dan anak bisa bebas melalui asimilasi.

Yakni, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020. Selanjutnya narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Baca juga:  Galak dan Buat Resah Warga, Buaya Ditangkap di Pantai Legian

Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat asimilasi diterbitkan oleh Kalapas, Kepala LPKA dan Karutan. Selain itu, pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (PB, CB dan Cuti Menjelang Bebas) dilakukan dengan ketentuan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Baca juga:  Hari Pertama Buka untuk Wisdom, Puluhan Penumpang Pesawat Disambut di Bandara Ngurah Rai

Di Bali sendiri bakalan ada 646 narapidana yang bakal bebas. Hal itu dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Rabu (1/4).

Dari 646 narapidana dan anak itu, paling banyak di Lapas Kelas II Kerobokan sebanyak 294 orang. Sisanya du Lapas Kelas II B Singaraja 64 orang, Lapas Narkotika Bangli 30 orang, Lapas Karangasem 46 orang, Tabanan 39, Lapas Perempuan Denpasar 37 orang, LPKA Karangasem 12 orang, Bangli 29, Gianyar 42, Klungkung 15 dan Negara 38 orang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Harian Bali 2 Digit, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Masih Dilaporkan
BAGIKAN