Suasana sidang online. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor berbeda pendapat dengan JPU dari Kejari Karangasem soal pembuktikan dan penerapan pasal dalam kasus dugaan korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem. Sehingga dalam sidang via telekonference itu, Rabu (1/4), vonis terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

JPU Putu Gde Suriawan yang sekaligus menjabat Kasipidsus Kejari Karangasem, sebelumnya menuntut Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem, terdakwa I Wayan Sukertia (48), selama delapan tahun penjara, namun majelis hakim pimpiman Angeliky Handajani Day, hanya mengganjar terdakwa selama dua tahun penjara.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus Penyelundupan Sapi Digugurkan

Menurut majelis hakim, yang terbukti dari perbuatan terdakwa adalah Pasal 3 UU Tipikor, bukan Pasal 2 sebagaimana tuntutan jaksa. Sehingga hakim menghukum terdakwa hanya dua tahun penjara.

Atas vonis itu, terdakwa yang via webcam didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dkk., belum menyatakan sikap, menerima atau memilih upaya hukum banding. Namun memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir. Begitu juga JPU Suriawan.

Sebelumnya, JPU Putu Gde Suriawan menyatakan I Wayan Sukertia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi. Lelaki asal Banjar Dinas Singerata, Desa Rendang, Karangasem itu dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca juga:  Dua Pihak Swasta Bermitra dengan PLN Bangun SPKLU

Selain itu, terdakwa ketiga dalam kasus PNPM ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Dalam dakwaan jaksa, Wayan Sukertia yang Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, disebut menyuruh dan mengarahkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini dalam membentuk kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM. Negara pun dirugikan dalam kasus ini. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, negara dirugikan hingga Rp 1.963.417.000. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Waka PN Singaraja Dipercaya Pimpin Sidang Puspaka
BAGIKAN