Dua remaja diamankan aparat kepolisian karena mencuri di banyak TKP. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Nekat melakukan aksi pencurian dua pemuda kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gianyar, pada Rabu (1/4). Pelaku I Putu Adi Surya Pratama (20) dan IPGK (17) bahkan telah mencuri di 8 TKP seputaran Kabupaten Gianyar. Aksi pencurian itu lantas digunakan untuk berfoya-foya.

Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika dikonfirmasi Rabu kemarin mengatakan penangkapan dua remaja ini bermula dari laporan korban Terkait pencurian pada warung di Desa Petak, Kecamatan Gianyar pada Rabu 11 Maret lalu.

Di lokasi itu korban kehilangan uang Rp 400 ribu, minuman serta lima bungkus rokok. “Menyikapi laporan itu polisi langsung terjun melakukan olah TKP,” katanya.

Baca juga:  Komplotan Remaja Curi Barang Korban Kecelakaan

Dikatakan polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan secara intensif di dapat informasi bahwa pelaku diduga berada di sebuah rumah kosan di seputaran jalan Kaliasem Gianyar.

Polisi pun langsung ke lokasi, dan didapati pelaku Putu GK berada di kosan tersebut. “Tim bergerak mengarah ke lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih dibawah umur ini,” katanya.

Hasil interogasi, GK mengakui melakukan pencurian pada warung di Desa Petak. Remaja dibawah umur asal Kecamatan Sukawati ini juga mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya I Putu Adi Surya Pratama. “Ternyata ada temannya diajak melakukan pencurian, asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh,” katanya.

Baca juga:  Maling Santroni Pura Tegeh Sari

Polis lantas menangkap Putu Adi dirumahnya tanpa perlawanan. Mereka lantas digiring ke Mapolsek Gianyar.

Dikatakan kedua pelaku memang memiliki niat untuk mencuri, barang hasil curiannya selanjutnya dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Dominan hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya,” bebernya.

Nah hasil pendalaman yang dilakukan polisi, ternyata pelaku tidak hanya mencuri pada warung di Desa Patak, namun juga sejumlah warung di seputaran Kelurahan Gianyar dan seputaran Kecamatan Blahbatuh. “Sampai saat ini diketahui kedua pelaku sudah menyasar 8 TKP,” katanya.

Baca juga:  Rumah Dimasuki Maling, Uang Jutaan Raib

Ditambahkan kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. Bila berhasil masuk mereka lantas mengambil.barang berharga. “Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 , KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN