kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Empat puluh satu narapidana yang mendekam di LP Kerobokan dinyatakan bebas, Rabu (1/4) hari ini. Mereka bebas terkait dengan dikeluarkannya Permenkumham No 10 tahun 2020. Hal ini dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma.

Rinciannya sebanyak 38 narapidana orang Indonesia dan tiga orang asing menghirup udara segar hari ini. Mereka adalah Boycho Angelov Karandzhov, Filip Aleksandrov Lyamov, dan Stoyan Vladimir Stoyanov. Mereka diduga narapidana yang berkaitan dengan kasus skimming.

Baca juga:  Dampaknya Besar, Diminta Pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gempa Lombok dan Bali

Menurut Kalapas Kerobokan Kalapas Kerobokan Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H., ketiga orang asing ini bebas murni. “Ya, tiga orang asing ini bebas murni,” sebut Yulius Sahruzah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN