Terdakwa menjalani persidangan, Rabu (1/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi dana silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, dengan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih, Rabu (1/4) mulai sidang dengan agenda pemerikaan terdakwa. Majelis hakim pimpiman Wayan Gede Rumega bersama Esthar Oktavi dan Nurbaya Lumban Gaol, berusaha mencecar terdakwa terkait dana riil.

Hakim masih bertanya-tanyan kapasitas si pemberi wewenang, hingga terdakwa diberikan kepercayaan mengelola dana hingga miliaran. Namun terdakwa Ni Putu Ariyaningsih sambil melirik jaksa tidak mampu menjelaskan secara pasti.

Baca juga:  Tim Labfor Polda Bali Selidiki Kebakaran Pasar Blahbatuh

Akan tetapi, dia berkelit bahwa semua yang digunakan, sudah dia kembalikan dan ada yang dititipkan melalui jaksa penyidik, dan ada pula sudah dikembalikan ke kas desa.
“Sekali lagi saya tanya, saudara berapa menggunakan dana silpa itu,” tanya anggota hakim Nurbaya Lumban Gaol.

Terdakwa pun seperti kebingungan menjawab pertanyaan hakim. “Ok, berapa yang saudara kembalikkan,” tanya hakim kembali.

Terdakwa mulai lancar menjawab, hingga akhirnya dia mengatakan awalnya mengembalikan Rp 46,6 juta, terus Rp 98 juta. Dan saat terdakwa ditahan dia mengembalikan melalui suaminya Rp 778 juta.

Baca juga:  Kembali, Sejumlah Terduga Teroris Ditangkap

Hakim rupanya masih penasaran, sehingga menanyakan selain terdakwa, siapa saja yang mengembalikan. Dijawab ada Kaur Keuangan Rp 102 juta sekian, dan Kades (mantan) sebesar Rp 8,5 juta. Nah, yang Rp 8,5 juta itu disebut jaksa dari kantong pribadi mantan kades, karena ada staff yang meninggal dan kades yang menalangi.

Para hakim kemudian kompak menanyakan mengapa dana silpa dari tahun ke tahun semakin banyak? Saksi tak bisa memberikan keterangan pasti.

Baca juga:  Kicen dan Anaknya Ditahan Polres Klungkung

Hingga akhirnya ketua majelis hakim meminta jaksa memantau desa atau kelurahan lain, apakah sama pola pemggunaan dana desa seperti itu. “Saudara jaksa, ini kan silpa semakin banyak. Desa yang lain juga perlu dipantau,” tandas hakim. (Miasa/balipost)

BAGIKAN