DENPASAR, BALIPOST.com – Proses penggantian Ketua Komisi III DPRD Bali belum terealisasi. Padahal, belum lama ini menurut Sekwan DPRD Bali Gde Suralaga, surat DPD PDIP kepada Fraksi PDIP DPRD Bali, tertanggal 15 Maret 2020 sudah diterima.
Ia mengatakan surat tersebut saat ini sedang naik ke Ketua DPRD Bali. Namun, surat Fraksi PDIP untuk melakukan penggantian Ketua Komisi III DPRD Bali prosesnya masih menunggu meredanya wabah COVID -19.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Senin (30/1), untuk proses pemecatan dua orang kader PDIP yang saat ini duduk di DPRD Bali masih menunggu DPP PDIP. Karena kondisi Jakarta zona merah, dan Kantor DPP PDIP diliburkan, sehingga belum bisa diproses.
Sementara, untuk proses pergantian ketua komisi III, juga masih ditunda, karena situasi pandemi. “Surat sudah masuk tinggal menunggu proses dan situasi kembali normal, ” jelasnya.
Sebelumnya, dalam surat yang diajukan meminta agar Kadek Diana diganti sebagai Ketua Komisi, digantikan oleh Anak Agung Adhi Ardhana. Berkenaan dengan pergantian alat perlengkapan Dewan seperti pimpinan komisi itu dilakukan melalui sidang paripurna.
Dengan pergantian sebagai Ketua komisi, Kadek Diana nanti akan menjadi anggota dewan biasa. Soal PAW, Suralaga mengatakan bahwa dalam surat yang diajukan hanya berkenaan dengan pergantian ketua komisi. (Agung Dharmada/balipost)