Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli, Dewa Agung Suryadarma. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Seluruh swalayan di Kabupaten Bangli diingatkan untuk segera melaksanakan surat edaran Bupati Bangli tentang pencegahan penyebaran virus Corona. Selain menjalankan operasional sesuai ketentuan, swalayan juga diminta menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Jika edaran tersebut diabaikan, maka Satpol PP Bangli akan melakukan tindakan tegas.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma, Rabu (1/4), mengatakan, pada hari pertama SE Bupati diberlakukan, masih banyak swalayan yang mengabaikan instruksi Bupati Bangli seperti dalam hal penyediaan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. Terkait hal itu, pihaknya telah menghubungi pemilik swalayan agar segera menlaksanakan surat edaran Bupati.

Baca juga:  Satpol PP Berangus Puluhan Baliho dan Spanduk Kedaluwarsa

Kata Suryadarma, pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan terkait belum adanya tempat mencuci tangan dan ketersediaan hand sanitizer. Dari hasil komunikasi yang dilakukan, pemilik swalayan telah bersedia dan siap untuk segera memenuhi apa yang diperintahkan dalam surat edaran Bupati itu.

Mereka belum menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer karena sulit mendapatkan barangnya. Suryadarma pun telah meminta agar yang diutamakan adalah menyediakan fasilitas tempat cuci tangan.

Baca juga:  Transformasi Digital BRI Raih 2 Penghargaan Internasional

Suryadarma juga mengatakan bahwa pada hari pertama pemberlakuan surat edaran Bupati tersebut pihaknya telah menurunkan anggotanya untuk melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi. Diakuinya pada hari pertama pengaturan jam operasional diberlakukan terjadi kekroditan di pasar rakyat.

Dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut untuk mengingatkan jam operasional. Diungkapkannya bahwa terkait jam buka pasar rakyat dari 07.00 Wita banyak dikeluhkan masyarakat. Karena kebanyakan masyarakat belanja kebutuhan pokok sebelum pukul 07.00 Wita. Pedagang pun banyak yang berjualan sebelum jam itu. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Tak Jual Garam Tradisional Lokal Bali, Gubernur Koster Minta Pemkab Cabut Izin Pasar Modern
BAGIKAN