DENPASAR, BALIPOST.com – Pemuda yang terlibat kepemilikan 1.250 butir pil ekstasi, I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21), Kamis (2/4) diganjar pidana penjara selama 13 tahun. Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi lima gram. Atas kesalahannya itu, hakim sepaham dengan jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 13 tahun, terdakwa oleh hakim juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU Agus Adnyana Putra. Jaksa dari Kejari Denpasar itu sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 14 tahun. Walau turun setahun, JPU Agus Adnyana menyatakan menerima putusan hakim itu.
Terdakwa I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa ditangkap polisi November 2019. Dia ditangkap di Jalan Sedap Malam, ketika hendak mencari makan.
Saat digeledah, nihil barang bukti. Namun, terdakwa mengaku mempunyai ekstasi yang ditaruh di ruangan kamar tamu rumahnya. Saat polisi ke sana, ditemukan 12 plastik klip berisi masing-masing 100 butir tablet ekstasi. Total ada 1.200 ekstasi yang disita polisi.
Selain itu juga ditemukan 50 butir warna biru yang diduga tablet ekstasi pula. Jadi, ada total 1.250 pil yang diduga ekstasi. (Miasa/balipost)