DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020. Salah satunya, menginstruksikan agar Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.
Kemudian bagi warga Bali yang tinggal di luar Bali, dimohonkan dengan hormat agar tidak pulang ke Bali selama masih ada Pandemi COVID-19. “Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan kita bersama,” ujar Koster di Denpasar, Kamis (2/4).
Menurut Koster, pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali kini lebih diperkuat. Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Koster menambahkan, masyarakat agar selalu mengikuti arahan Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin. Seluruh masyarakat juga diajak terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing, untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir.
Di sisi lain, Bupati/Walikota se-Bali diminta melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif. (Rindra Devita/balipost)