DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang PPS yang akhir Maret lalu dilantik KPU Denpasar dilakukan pemberhentian. Pemberhentian dilakukan pertanggal 1 April 2020 berdasarkan atas rekomendasi Bawaslu Kota Denpasar. Pemberhentian terkait dugaan pelanggaran administrasi, dimana dua PPS yang dilantik KPU merupakan anggota partai politik yang diketahui dari namanya ada di SIPOL KPU.
PPS yang diberhentikan antara lain I Putu Yudhistira dan Anak Agung Ngurah Sudiasa. Pemberhentian berdasarkan Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor 121/PP.04-2-Kpt/5171/KPU-Kot/KIV/2020 tentang Pemberhentian anggota panitia pemungutan suara dan desa peguyangan, Kaja Kecamatan Denpasar Utara dan Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2020.
Ketua KPU Denpasar, Made Arsa Jaya mengatakan, keputusan KPU ini menindaklanjuti surat Bawaslu, agar KPU mengganti dua orang anggota PPS desa Pemecutan Kelod dan Peguyangan Kaja. “Maka, berdasarkan pleno pada 1 April 2020 untuk menindaklanjuti surat Bawaslu dengan menerbitkan keputusan pemberhentian PPS dimaksud,” jelasnya, Kamis (2/4).
Dari kajian Bawaslu, kedua PPS yang dilantik itu merupakan anggota partai politik sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Agung Dharmada/balipost)