Lapas Kelas II-B Singaraja menyerahkan SK Pengeluaran Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi kepada tiga warga binaan, Kamis (2/4). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul penyebaran COVID-19 yang makin mengkhawatirkan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja, Kamis (2/4) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM-RI No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Dari penyerahan SK itu, ada tiga warga binaan yang dinyatakan bebas bersyarat atau lebih awal dari habisnya masa menjalani hukuman.

Kalapas Kelas II-B Singaraja Mut Zaini mengatakan, selain tiga warga binaan yang dinyatakan bebas bersyarat, ada tiga warga binaan lainnya yang mendapatkan cuti bersyarat. Kemudian, ada 23 orang warga binaan yang akan mendapatkan bebas bersyarat atau cuti bersyarat.

Baca juga:  Pembuat Suket Rapid Test Palsu Mulai Disidangkan

Hanya saja, puluhan warga binaan itu masih menunggu verifikasi berkas dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. Keputusan bebas bersyarat diberikan kepada tiga warga binaan karena telah memenuhi syarat yaitu dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Sedangkan, tiga napi lainnya yang mendapatkan cuti bersyarat, karena hukumannya di bawah 1 tahun 6 bulan. Selama menjalani keputusan bebas bersyarat ini, para warga binaan ini tidak diperkenankan ke luar rumah. Sebaliknya, mereka harus melakukan karantina mandiri di rumah sampai tanggal keputusan integrasi yang bersangkutan dikeluarkan. “Nanti dari pihak Bapas yang mengawasi mereka di rumah,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Penggilingan Padi Kehabisan Stok Beras
BAGIKAN