Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya wabah COVID-19 yang menyebabkan pembatasan berkumpul hingga pemberlakuan karantina wilayah di sejumlah negara berdampak besar bagi Bali. Bahkan diperkirakan sejutaan naker di Bali yang bergerak di sektor pariwisata terdampak dan mengalami penurunan kesejahteraan.

Menurut Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, M. Setyawan Santoso, Kamis (2/4), jika merujuk pada survei yang sudah dilakukan terkait jumlah tenaga kerja, melambatnya sektor pariwisata di Bali pascawabah COVID-19 membuat pendapatan sekitar 1.285.000 orang terdampak. Rinciannya, sebanyak 300 ribu tenaga kerja di sektor hotel dan restaurant, 550 ribu tenaga kerja di sektor perdagangan, dan 75 ribu tenaga kerja di sektor transportasi.

Selain itu, sejalan dengan menurunnya aktivitas di sektor terkait pariwisata, terjadi pula pemberhentian proses produksi dan distribusi untuk sektor industri yang selama ini menyerap tenaga kerja 360 ribu orang. Diperkirakan aktivitas sektor industri akan melambat 50 persen sepanjang 2020 sehingga berpotensi menurunkan bonus karyawannya. “Dari data di atas, saya memperkirakan, tingkat kesejahteraan diperkirakan akan menurun pada mereka yang bekerja di sektor pariwisata,” bebernya.

Baca juga:  Belajar dari Dampak Pandemi, Presiden Jokowi Minta Bali Jangan Andalkan Satu Sektor

Jika kondisi kelesuan ini terjadi selama 3 bulan, ia mengatakan penurunan pendapatan terjadi sebanyak 25 persen. Jika kondisi ini berlanjut, diperkirakan akan ada perusahaan (hotel) yang tutup sehingga yang terjadi mereka akan bekerja di sektor informal atau bahkan tidak bekerja.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, pada bulan Agustus 2019 tingkat pengangguran sangat rendah yaitu 1,5 persen dengan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor informal mencapai 50 persen dari total tenaga kerja. Sehingga ke depan diperkirakan tingkat pengangguran akan meningkat mencapai 2 persen dengan jumlah tenaga kerja di sektor informal akan lebih banyak dari kondisi saat ini.

Baca juga:  Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan Tersangka

Sementara itu tingkat kesejahteraan yang paling terdampak adalah mereka yang berada di sektor informal. Sektor ini hidupnya tergantung pada aktivitas di sektor formal dan tergantung pula pada tingkat pendapatan konsumen. “Kedua faktor ini sama-sama mengalami penurunan. Keluarga yang bekerja di sektor informal sangat rentan terhadap tingkat kesejahteraan sehingga dapat jatuh ke dalam golongan keluarga miskin,” ungkapnya.

Angka kemiskinan diperkirakan akan meningkat dari 3,6 menjadi 3,8-4 persen, khususnya terjadi pada keluaga yang kepala keluarganya merupakan pekerja sektor informal (50 persen) di bidang akmamin, perdagangan, dan transportasi (total 30 persen). Untuk itu pemerintah telah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan program jaring pengaman sosial.

Baca juga:  Tertimpa Pohon, Tiga Palinggih Pura Melanting Rusak dan Pengendara Luka-luka

Dari sisi keuangan, Bank Indonesia dan OJK telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengantisipasi permalahan yang dihadapi  agar sektor industri bisa tetap berjalan dan menyerap tenaga kerja dengan mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan. Pemerintah memberikan penghapusan pajak penghasilan untuk industri khususnya industri kecil dengan dengan penghasilan di bawah Rp 200 juta.

Pemeritah juga memberikan insentif Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua jenis KUR bagi usaha yang terdampak COVID-19. Upaya ini dilakukan agar COVID-19 tidak membawa dampak yang mendalam bagi penurunan kesejahteraan masyarakat Bali. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN