Made Santha. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor alias pemutihan belum diberlakukan lagi oleh Pemprov Bali lewat Badan Pendapatan Daerah. Khususnya di tengah terganggunya situasi ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Pemungutan PKB dan juga BBNKB masih berjalan normal tanpa ada pemutihan. “Kalau kebijakan pemutihan itu, pasti kan nanti kita lihat dulu. Saya kan tidak boleh mendahului. Semua itu kan pasti ada kajian, ada rapat bersama, ada kebijakan tim pembina samsat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Baca juga:  Coba Bunuh Diri, Buronan Intepol Ditahan di Polda

Menurut Santha, pemerintah pasti akan melakukan yang terbaik. Sementara ini, pemungutan pajak masih berjalan normal. Pihaknya juga sudah membuat kesepakatan bersama antara Bapenda, Dirlantas, Jasa Raharja, dan BPD.

Pada prinsipnya, dalam kesepakatan bersama itu telah tertuang mengenai jam pelayanan yang sekarang dikurangi. Dari awalnya Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 wita atau sampai selesai, kini menjadi Senin hingga Kamis pukul 08.00-13.00 wita dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-12.00 wita.

Baca juga:  Sekda Dewa Indra Imbau Masyarakat Tak Diskriminatif Sikapi Penyebaran COVID-19

Selain itu, diberlakukan pula standar pencegahan penyebaran COVID-19. “Kita semua lakukan. Misalkan, masyarakat baru mau masuk saja sudah cuci tangan. Kita siapkan wastafel di depan. Kemudian yang kedua, cek suhu badan. Ketiga, hand sanitizer. Keempat, duduknya pun jaga jarak,” paparnya.

Santha menambahkan, jarak duduk wajib pajak minimal dibatasi oleh satu kursi. Baik wajib pajak maupun petugas juga memakai masker. Pihaknya melihat sudah ada sinergitas dan komunikasi yang bagus antara wajib pajak dengan petugas pajak terkait standar tersebut.

Baca juga:  Denda Keterlambatan Pembangunan Stage Ceningan Jadi Temuan BPK

“Artinya begini, kesehatan itu adalah kesehatan bersama. Jadi, bukan petugas pajak saja atau wajib pajak saja. Melainkan ini kita menjaga bersama,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN