DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga mengimpor sabu-sabu seberat 3 Kg, persisnya 3.069 gram sabu-sabu, pria asal Tiongkok, terdakwa Ho Ping Kowng (43), Kamis (2/4) dituntut pidana penjara selama 20 tahun. JPU IG Lanang Suadnyana melalui IB Putu Swadharma, dalam sidang via telekonference itu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman badan selama 20 tahun, dalam sidang pimpinan I Wayan Gede Rumega itu, juga menuntut pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa nekat mengimport narkoba berawal 29 November 2019 saat masih berada di negaranya.

Baca juga:  Usai Jambret Mahasiswa, Pelaku Ditabrak Pemotor di Seminyak

Saat itu dia bertemu Hung Tsai. Dia menawarkan terdakwa menemani seseorang bernam Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan di dinding koper. Terdakwa dijanjikan ongkos 10 ribu dollar Hongkong. Terdakwa menerimanya. Kemudian berangkat bersama Jacky ke Thailand.

Pada 2 Desember 2019, terdakwa bertemu dengan seorang WN Thailand bernama Ah Fai yang menyerahkan satu koper berisi 13 paket sabu. Selanjutnya pada 4 Desember 2019, terdakwa berangkat ke Bali membawa koper berisi sabu tersebut dengan menumpangi maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar.

Baca juga:  Ini Dilakukan Petugas, Saat Bandar Narkoba Nyaris Lindas Ibunya

Saat pemeriksaan di Terminal Kedatangan Interbasional, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan. Terdakwa bersama koper dibawa ke ruang pemeriksaan. Petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN