DENPASAR, BALIPOST.com – Pengurus Wilayah (Pengwil) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali sangat berkepentingan agar anggotanya dan masyarakat terhindar dari COVID-19. Untuk itu Pengwil PDGI Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan protap pelayanan dokter gigi selama pandemi COVID-19 di Bali.
SE No. 127/PDGI Pengwil Bali/K/III/2020 diteken langsung Ketua Pengwil PDGI Bali Dr. drg. Dewa Made Wedagama,Sp.KG., tertanggal 20 Maret 2020. SE ini berisi 11 seruan.
Dewa Wedagama,Sp.KG., yang juga Dekan FKG Unmas ini, Kamis (2/4) menjelaskan SE ini mengacu pada SE Pemerintah dan SE Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) nomor : 2776 serta proses penyebaran COVID-19 terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sangat rentan tertular serta menularkan. Dia menegaskan bahwa Pengwil PDGI Bali memberi dukungan penuh kepada tenaga medis dan paramedis yang sedang berjuang menangani pasien positif COVID-19.
Dia mengatakan praktik dokter gigi sangat riskan tertular dan menularkan virus ke pasien. (Adv/balipost)