Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Willi Jenawi (31) diadili kasus kepemilikan sabu-sabu. Jumlahnya mencapai 1 kilogram.

Pada Kamis (2/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini, menuntut pidana penjara selama 18 tahun. Terdakwa yang resedivis kasus narkotika itu dinyatakan jaksa terbukti bersalah terlibat jaringan peredaran sabu-sabu seberat 1 Kg lebih.

Dalam sidang via telekonference di PN Denpasar, Willi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Soal WN Estonia Tuding Polisi Korup, Imigrasi Angkat Bicara

Selain dipidana 18 tahun, terdakwa dituntut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana narkotika, dan berdampak merugikan masa depan generasi muda. Terdakwa juga sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Willi ditangkap polisi di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang, Renon, Denpasar, 2 November 2019. Dia dibekuk ketika hendak keluar dari kosnya.

Baca juga:  Kepemilikan 100 Butir Ekstasi, Buruh Harian Dituntut 15 Tahun

Saat pengeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Sehingga dilanjutkan pengeledahan di kamar kos terdakwa.

Di sanalah ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN