NEGARA, BALIPOST.com – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk mengeluarkan tiga Health Alert Card (HAC) untuk tiga penumpang yang masuk ke Bali dari Jawa melalui pos pemeriksaan terpadu. Sesuai prosedur kesehatan, kartu ini dikeluarkan bagi penumpang yang bukan orang Bali, tetapi menetap di Bali (karena pekerjaan) dan memiliki riwayat tinggal di daerah terjangkit (zona merah) di luar Bali.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Jembrana, dr I Gusti Agung Arisantha, Jumat (3/4) mengatakan selama pemeriksaan di Pos Satgas Terpadu di Gilimanuk, pasca-Nyepi hingga Jumat, dari pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk ada tiga penumpang yang diberi HAC. Sesuai protap pemeriksaan kesehatan di Pos Satgas Terpadu di Gilimanuk, ada beberapa tindakan ketika ditemukan penumpang yang diperiksa suhu tubuhnya lebih dari 38 derajat dan dari hasil pemeriksaan lebih detail di ruang pemeriksaan, ada riwayat atau tinggal di daerah terjangkit.
Pertama, KKP mengeluarkan HAC bagi penumpang yang tidak berdomisili di Bali, tetapi menetap di Bali. Kedua, bagi penumpang yang memang asal atau domisili Bali (warga Bali) akan melakukan isolasi rumah selama 14 hari. Ketiga, penumpang yang memang dari luar Bali dan tidak ada keperluan mendesak dilakukan tindakan pemulangan.
“Hingga hari ini ada tiga yang menerima HAC dan KKP juga menginfokan ini ke daerah yang dituju. Dari tiga penumpang itu semuanya tujuan Denpasar,” terang Arisantha.
Sedangkan untuk penumpang yang dipulangkan, menurutnya belum sampai ada yang diperiksa hingga mengikuti protap itu. Namun ada beberapa warga yang dipulangkan karena administrasi kependudukan seperti KTP mati dan tidak memiliki KTP.
Khusus untuk pemeriksaan di Pos Terpadu, selain penyemprotan disinfektan kepada penumpang dan kendaraan, juga diwajibkan pengecekan suhu tubuh. Saat ini di Pos Pemeriksaan Terpadu yang dipusatkan di Terminal Gilimanuk itu ada 40 petugas gabungan. Baik dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kesehatan, Dinas Dafdukcapil dan lainnya.
Sementara itu, Bupati Jembrana, I Putu Artha menegaskan bahwa warga yang hendak masuk ke Bali berasal dari zona merah (daerah terjangkit) agar dilarang. Apalagi bila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak ke Bali. “Selaku pimpinan daerah tentunya kami bertanggungjawab karena Gilimanuk ini sebagai pintu masuk Bali. Tetapi kami harapkan agar protap yang kami terapkan, juga sama di Ketapang (Jawa Timur),” terangnya.
Semestinya bila di Gilimanuk sudah menekankan bahwa warga yang dari zona merah dilarang masuk Bali, di Ketapang (Banyuwangi) juga mengikuti. Terkait hal inipun, Bupati Artha juga sudah menyampaikan ke Gubernur Bali dan ditindaklanjuti dengan surat ke Menteri Perhubungan. “Kami mengharapkan juga di Ketapang harus menyortir. kalau ada penumpang dari zona merah dilarang saja. Dan Gubernur sangat setuju, jangan dikasih masuk ke Bali,” tegas Bupati Artha. (Surya Dharma/balipost)