AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas PUPR Karangasem menunda sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) akibat semamin merebaknya penyebaran virus COVID -19. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karangasem I Wayan Surata Jaya, mengungkapkan hal itu, Jumat (3/4).
Surata Jaya mengatakan, sesuai surat Kementerian Keuangan nomor S-247/MK/07/2020, sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa dari DAK Fisik TA 2020 dihentikan. Kata dia, dalam surat itu, gubernur, bupati, hingga wali kota penerima diminta menunda pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis, bidang, maupun subbidang selain bidang kesehatan dan pendidikan.
Ini berlaku untuk yang sedang berlangsung maupun belum. “Proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan fisik bidang Bina Marga PUPR paling tinggi mencapai Rp 31,82 miliar. Itu meliputi kegiatan pembangunan fisik jalan, pengawasan, hingga survei kondisi,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, untuk proses pengadaan barang dan jasa pada program pembangunan fisik jembatan masih berjalan. “Hanya kegiatan survei kondisi saja yang dihentikan pada proyek jembatan,” ucapnya.
Kabid SDA I Made Wiguna, menambahkan, untuj kegiatan fisik subbidang irigasi pada Bidang Sumber Daya Air PUPR juga ditunda. Pada bidang ini anggaran yang disedot dari DAK mencapai Rp 3,64 miliar. “Ada enam program subbidang. Semuanya rehabilitasi jaringan irigasi. Baik saluran primer, bangunan sadap dan bangunan terjun,” katanya.
Wiguna manambahkan, selain program di PUPR, beberapa kegiatan di dinas lain juga mengalami hal serupa. Seperti bidang PPL sebesar Rp 4 miliar, industri kecil menengah Rp 6 miliar, pasar Rp 1,9 miliar, pariwisata Rp 4,02 miliar, keselamatan jalan Rp 1,75 miliar, dan kelautan dan perikanan Rp 1,28 miliar. (Eka Parananda/balipost)