Mahfud MD. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah nama, tepatnya sebanyak 22 terpidana kasus korupsi beredar di masyarakat, termasuk WhatsApp Group (WAG). Mereka dibebaskan dari penjara terkait pembebasan sejumlah narapidana untuk meminimalkan penyebaran COVID-19.

Dari 22 nama tersebut, ada nama Setya Novanto, OC Kaligis, Siti Fadilah Supari, dan Jero Wacik. Usia keseluruhan nama di daftar itu di atas 60 tahun. Seperti Jero Wacik yang disebut sudah berumur 70 tahun.

Terkait beredarnya nama-nama itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba. “Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012,” katanya, melalui video pressconference, dikutip dari Antara.

Baca juga:  Terduga Teroris Ditangkap di Bali dan Penusuk Wiranto Hubungannya Sangat Dekat

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba. Mahfud mengatakan pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum,” tuturnya.

Baca juga:  Dari Penerapan Sistem Ganjil-Genap hingga Bukan Bangsa Ecek-ecek

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya. “Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” ujarnya.

Baca juga:  Lubang Menganga Muncul di Jl Brigjen Ngurah Rai Bangli, Arus Lalin Dialihkan

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012. “Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” ucap Mahfud menegaskan. (kmb/balipost)

BAGIKAN