TABANAN, BALIPOST.com – Lesunya pariwisata pascamerebaknya COVID-19 berimbas pada tenaga kerja (naker) di sektor itu. Di Tabanan, ratusan naker pariwisata dirumahkan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Tabanan mencatat setidaknya ada sebanyak 206 tenaga kerja yang bergerak di sektor pariwisata di Kabupaten Tabanan dirumahkan akibat dampak wabah COVID-19.
Ratusan naker tersebut berasal dari tiga perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata. Seperti di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan merumahkan sebanyak 5, di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, merumahkan 167 karyawan dan hotel yang ada di Desa Lalang Linggah, Kecamatan Selemadeg merumahkan 34 karyawanya.
Terkait hal ini, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tabanan I Putu Santika menjelaskan pendataan ini sesuai arahan pemerintah pusat. Data yang telah ada selanjutnya dilaporkan ke Propinsi Bali.
Sebagian besar tenaga kerja ini dirumahkan lantaran tidak adanya kunjungan wisatawan sehingga perusahaan tidak bisa membayar biaya operasional. “Jumlah itu baru data sementara, kemungkinan bisa bertambah lagi, namun di sini hanya dirumahkan saja tidak sampai ada yang di PKH,” terang Santika.
Mengenai karyawan yang dirumahkan ini, Dinaskertrans akan membuat proposal untuk diajukan ke pimpinan daerah. Meski ada program Kartu Prakerja namun tidak serta merta mengcover mereka, karena harus melalui seleksi dan kuota. “Jadi tergantung kuota yang didapatkan untuk Kartu Prakerja,” terangnya.
Informasi terkait Kartu Prakerja dan persyaratan, lanjut kata Santika, sudah diinfokan ke masyarakat melalui media sosial. Kartu ini nantinya diprioritaskan untuk pegawai yang di PHK akibat COVID-19. “Pendaftaran mulai April 2020 semua yang terkena dampak COVID-19 bisa mendaftar dan akan diseleksi oleh pusat. Dan PHK nya itu harus ada surat keterangan dimana dulunya bekerja,” tegasnya. (Puspawati/balipost)