DENPASAR, BALIPOST.com – Istana sempat melontarkan kata “Darurat Sipil” dalam konteks pencegahan pandemi virus Corona (COVID-19). Banyak pihak yang terkejut atas isu kemunculan darurat sipil ini.
Akademisi Universitas Udayana (Unud) sekaligus pakar Hukum Tata Negara, Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H.,M.H., Minggu (5/4) berpendapat, darurat sipil itu adalah status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. “Ya, dasar hukum darurat sipil itu adalah Perpu 23 tahun 1959,” tandas Jimmy.
Menurutnya, ada tiga kategori dalam konteks tersebut, yakni darurat sipil, bahaya dan perang. Dalam hal ini yang sempat dimunculkan, atau dipilih pemerintah adalah darurat sipil.
Hanya saja, kata Dr. Jimmy, Perpu itu lebih menekankan pada gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Indonesia. “Jadi, tidak ada korelasi antara darurat virus corona atau Covid-19 dengan darurat sipil,” tegasnya.
Dosen hukum di Unud itu menambahkan, sejatinya darurat sipil itu diaktualiasi dari Pasal 12 UUD. Presiden dapat menetapkan keadaan bahaya. Keadaan bahaya itu bisa juga karena keadaan gangguan keamanan, bisa juga karena gangguan bencana atau wabah penyakit.
Persoalannya, kata Jimmy, Perpu Darurat Sipil itu masih menggunakan Perpu 23 tahun 1959 yang masih menekankan pada aspek keamanan dan ketertiban. Jadi, kata dia, ganguan sipil ini bukan karena virus, tapi gangguannya karena kelompok bersenjata, termasuk orang-orang yang berbahaya yang ingin menggulingkan pemerintah. “Jika pihak istana melalui jubirnya sempat menyinggung masalah darurat sipil. Jujur, kita juga kaget. Karena darurat sipil itu berarti memberlakukan Perpu No. 23 tahun 1959,” sebutnya.
Jika itu sampai diberlakukan, berarti nanti monsekuensinya presiden itu bisa membatasi semua penerbitan, percetakan, bisa menggeledah tiap-tiap rumah, bisa menyita barang orang. Yang ditakutkan pula, bisa dipakai merusak keamanan, termasuk membatasi berita-berita, menyadap antar telepon, kantor radio, melarang mengirim berita, membatasi atau melarang alat komunikasi. “Ini sama sekali tidak ada korelasi dengan Covid-19. Ini tidak tidak ada hubungannya dengan virus corona,” tegasnya.
Sehingga keliru, kata Jimmy, jika ada pernyataan dari pemerintah yang menggunakan kata darurat sipil dalam memutus mata rantai COVID-19 ini. Maka dari itu, kata ahli hukum tata negara itu, sekarang pernyataanya durat sipil itu sudah dialihkan bahwa darurat sipil itu adalah opsi yang paling terakhir.
Dr. Jimmy pun mengatakan, bahwa sebenarnya yang dimaksud dalam hal ini, yakni mencegah wabah COVID-19, adalah menggunakan UU Kekarantiaan Kesehatan, yakni UU No. 6 tahun 2018. UU ini sekarang mulai dimunculkan, dengan nama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) lalu dibuatkan Perpres dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Kata dia, SPBB sudah dilakukan. Anak sekolah sudah diliburkan, atau belajar di rumah, para pekerja sudah mulai kerja dari rumah (Work From Home). Orang-orang yang buat pesta dibubarkan. “Ini sebenarnya bagian dari PSBB,” katanya. (Miasa/balipost)