Bupati Bangli, Made Gianyar dan sejumlah tenaga medis melakukan upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 yang dibentuk desa-desa di Bangli terus berupaya melakukan pencegahan dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Seperti di Desa Kedisan.

Satgas di desa setempat mengimbau warganya tidak melakukan kegiatan berkumpul, seperti melaksanakan upacara panca yadnya berskala besar, termasuk menerima tamu dari luar desa di rumah pribadi. Tak hanya itu, warga yang pulang kampung dari luar negeri, luar daerah, dan/atau dari rantauan juga diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Baca juga:  Ini Penyebabnya, Pemprov Sebut Tak Ada Insentif Tenaga Medis COVID-19

Hal ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 Desa Kedisan. Warga setempat juga diminta membatasi diri bepergian ke luar rumah atau desa apabila tidak ada kepentingan mendesak.

Toko, warung makan, swalayan dan pasar juga dibatasi jam operasionalnya. Seluruh warga juga diwajibkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka Satgas akan memberikan sanksi berupa teguran lisan atau secara tertulis. Bila teguran tidak diindahkan maka akan dilanjutkan ke perarem Desa Adat dan Desa Kedisan.

Baca juga:  Kasus Sembuh COVID-19 Denpasar Melonjak, Sayangnya Puluhan Kasus Baru Juga Dilaporkan

Bendesa Adat Kedisan I Ketut Jembawa selaku pelindung Satgas Gotong Royong COVID-19 Desa Kedisan, Minggu (5/4), mengatakan imbauan itu dikeluarkan dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Ia mengibaratkan virus Corona seperti musuh yang tidak kelihatan.

Kalau tidak diantisipasi, akan berdampak luas pada masyarakat. Menurutnya di tengah wabah COVID-19 saat ini sangat dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan yang dikeluarkan pemerintah. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Bangli Catat 17 Kasus COVID-19 Baru, 12 Orang dari Banjar Ini
BAGIKAN