IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Gelgel memberlakukan isolasi mandiri di malam hari mulai Senin (6/4). Pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 hingga 06.00 WITA keesokan harinya ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bendesa Gelgel Putu Gde Arimbawa, Senin (6/4) mengaku optimis warganya akan taat pada aturan ini. Karena, khusus di Desa Adat Gelgel sendiri, ia mengatakan setiap aturan adat yang dibuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga, selalu dipatuhi oleh krama setempat.

Baca juga:  Data Ulang PMI Isolasi Mandiri Dan Wajib Jalani Rapid Test

Ini sudah terlihat saat isolasi mandiri yang pertama kali digelar pada 26 Maret. Apalagi, dalam penerapannya kali ini sudah disepakati ada sanksi tegas, yakni denda Rp 100 ribu bagi yang tidak mengikuti teguran petugas dan wajib ngaturang pejati ke desa adat.

Bahkan, bila terus membandel, akan dikenakan penyaksag denda. Jumlahnya Rp 500 ribu ditambah wajib ngaturang banten guru piduka.

Sanksi ini diterapkan agar Satgas Goyong Royong tetap kuat dan mau diikuti oleh warga setempat. Sebab, kalau hanya sebatas imbauan saja, tentu tidak akan berjalan maksimal di tengah masyarakat. “Saya berharap desa lain juga tergerak melakukan langkah serupa. Ini akan lebih maksimal bila dilakukan bersama-sama,” harap Arimbawa. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Hari Ini, Bali Catatkan Tambahan Dua Pasien COVID-19 Meninggal
BAGIKAN