DENPASAR, BALIPOST.com – Di luar Bali, polisi menindak pemilik dan pelanggan kuliner karena melanggar waktu buka terkait wabah COVID-19. Untuk di wilayah Denpasar sampai saat ini belum ada yang ditindak karena pemilik kuliner disiplin.
Namun tindakan tegas akan dilakukan bila pemilik usaha kuliner melanggar. “Untuk saat ini sifatnya masih imbauan dulu. Secara umum masyarakat Bali khususnya Denpasar sudah disiplin sehingga untuk saat ini belum diperlukan. Nantinya bisa jadi dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan,” tegas Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra, Senin (6/4).
Polresta berserta jajarannya, kata Kompol Gatra, juga berperan mencegah peredaran virus Corona. Selain memberi imbauan, personel Polresta dan polsek juga membagikan hand sanitizer kepada masyarakat. “Untuk tahap awal ada 100 botol dibagikan. Sasarannya masyarakat umum, ada tukang sapu, juru parkir, pemohon SIM, pemohon SKCK, pelapor di SPKT dan warga yang berkunjung ke Mako Polri (Polresta dan polsek,” ujar mantan Kapolsek Kawasan Laut Benoa, Denpasar Selatan ini.
Hand sanitizer juga diberikan kepada anggota Polri yang melaksanakan pelayanan publik, baik di kantor maupun di lapangan.
Seperti anggota Sabhara Polsek Denpasar Barat (Denbar), Aipda I Nyoman Ardana Wijaya membagikan hand sanitizer secara gratis kepada masyarakat yang datang ke polsek. Ini sebagai wujud upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Hand sanitizer yang dibagikan tersebut berbahan arak Bali yang sudah diproses pengolahannya di laboratorium oleh Polda Bali bekerja sama dengan Universitas Udayana. Hal sama dilakukan Wakapolsek Kuta AKP I Nyoman Sukadana bersama anggotanya bagikan hand sanitizer kepada warga yang berkunjung ke polsek.
“Dibagikan secara gratis kepada warga atau masyarakat. Kegiatan ini merupakan program Bapak Kapolda Bali sebagai upaya membantu masyarakat dalam pencegahan virus corona,” ucap Wakapolsek Sukadana. (Kerta Negara/balipost)