NEGARA, BALIPOST.com – Pengawasan dan pemeriksaan pendatang di Pelabuhan Gilimanuk terus dipertebal dan diperkuat. Ini lantaran pelabuhan yang menghubungkan Bali dengan Pulau Jawa itu termasuk pintu utama, sehingga memiliki risiko yang besar terkait penyebaran COVID-19.
Untuk menyelaraskan SOP penanganan dan pengawasan pendatang di Pelabuhan Gilimanuk, Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Sabtu (4/4). Langkah ini sekaligus untuk melihat langsung penanganan para pendatang dari luar yang masuk ke Bali.
‘’Saya tahu Bapak Bupati (Jembrana – red) beserta jajaran sudah berupaya keras untuk melakukan pengawasan pendatang terkait penanganan Covid-19 di sini, dan setelah kita lihat penanganannya secara langsung sudah ada garansi bahwa mereka yang masuk ke Bali ini sudah benar-benar clear dan betul-betul sehat,’’ ujarnya.
Menurut Dewa Indra, semua orang yang melewati Pelabuhan Gilimanuk wajib dites suhu tubuhnya dan jika di atas normal maka akan langsung diisolasi di ruangan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, untuk selanjutnya akan menjalani rapid test. Begitupun dengan pendatang yang berasal dari daerah terjangkit seperti Jakarta atau Jawa Barat akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test. ‘’Meskipun secara regulasi atau prosedur tidak diwajibkan namun rapid test kepada mereka yang berisiko adalah kebijakan dari Satgas untuk menekan penyebaran COVID-19,’’ jelasnya sembari menyatakan akan terus memasok alat untuk rapid test ke pintu-pintu masuk Bali.
Kedatangannya ke Pelabuhan Gilimanuk, lanjut Dewa Indra, juga untuk memberikan dukungan moril kepada para petugas yang bekerja keras secara bergiliran selama 24 jam penuh. Yakni menyeleksi masyarakat yang masuk ke Bali melalui pelabuhan. “Petugas yang bekerja di lapangan tentu lelah dan semoga kehadiran Satgas Provinsi bisa memompa semangat, memberikan dukungan kepada mereka yang bertugas,” harap birokrat asal Pemaron, Buleleng ini.
Meskipun telah menerapkan SOP yang ketat, Sekda Dewa Indra yang juga didampingi Bupati Jembrana Putu Artha serta Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya tersebut juga mengevaluasi keadaan petugas di lapangan yang masih butuh dukungan masker dan alat untuk rapid test. Pada saat yang sama diserahkan pula bantuan dari Satgas Provinsi yakni 1.000 buah masker serta poster panduan mencuci tangan kepada Bupati Jembrana, yang selanjutnya diserahkan kepada petugas di Pelabuhan Gilimanuk. “Selain itu, Satgas juga akan menambah perangkat cuci tangan portabel dan akan kita serahkan segera agar bisa secepatnya dipergunakan,” tegasnya.
Di sisi lain, salah seorang petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk Yeti Sugiarti menjelaskan protap penerimaan pendatang yang harus menjalani pengecekan suhu serta wawancara terkait daerah asal dan tujuan ke Bali. Selain itu, bagi kendaraan petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan. “Kalau ada penumpang suhu tubuhnya tinggi, akan segera diarahkan ke ruang isolasi,” jelasnya.
Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bali melalui surat nomor : 551/2500/Dishub tanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI telah memohonkan berbagai langkah dan upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 ke Bali. Poinnya antara lain, pertama, melakukan seleksi ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang ke Bali.
Kedua, hanya mengizinkan penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan dengan kepentingan logistik, kesehatan, keamanan dan tugas resmi pemerintah serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak. Ketiga, melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan. Keempat, menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan untuk membentuk posko terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan.
Tidak berselang lama, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat langsung merespons surat dari Gubernur Bali dengan mengeluarkan surat Nomor : AP.005/3/4/DRJD/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang menegaskan penutupan/pembatasan operasional angkutan penyeberangan, seyogianya tidak mengganggu operasional kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan bermuatan logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan petugas dengan tentu berpedoman pada protokol penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) dari instansi berwenang. Surat ini juga memerintahkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) agar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna tersedianya transportasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan dan kesehatan petugas dan pengguna jasa. (Rindra Devita/balipost)