Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Amd.IP, S.H, M.H. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Secara keseluruhan di Bali ada 646 narapidana dan anak menerima Asimilasi dan Integrasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020. Setelah menerima asimilasi untuk mencegah penyebaran COVID-19, bukan berarti para napi ini bisa bebas berkeliaran.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Amd.IP, S.H, M.H., Senin (6/3) mengatakan berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Bapas Kelas 1 Denpasar hingga saat ini sudah menerima 299 klien asimilasi. “Ada 299 orang kami menerima klien asimilasi,” ucap Andiyani.

Baca juga:  Dari Ida Pedanda Wayahan Bun Sarankan Ini ke AWK hingga Bali Laporkan Lagi Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Mereka diterima dari empat LP dan dua rutan. Yakni LP Kerobokan sebanyak 149 orang, LP Singaraja 47 orang, LP Tabanan 34 orang, LPP Denpasar 16 orang, Rutan Gianyar 24 orang dan Rutan Negara 29 orang. “Dari angka 299 narapidana itu, yang diawasi PK (Pembimbing Kemasyarakatan) ada 236 orang. Sedangkan yang 63 orang itu kami limpahkan ke Bapas lain sesuai alamat narapidana,” sambung Andiyani.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Virus Corona, 10 Napi Dirumahkan

Misalnya, kata dia, ada ke Aceh, Bandung, Jakarta Pusat, Malang, dan daerah lainnya.

Andiyani mengatakan, sistem pengawasan selain melibatkan masyarakat, Bapas Kelas I Denpasar, juga telah menerjunkan 43 orang PK. “Sistem pengawasan, melalui daring, telepon, WA, SMS, dan juga melalui kunjungan ke rumah,” tegas Andiyani.

Mereka yang bebas tidak bisa seenaknya bepergian. Namun diawasi secara ketat. Jika melanggar, Bapas tak segan-segan menjebloskan mereka kembali LP asal mereka mendapatkan asimilasi.

Baca juga:  Empat Narapidana di Rutan Bangli Terima Asimilasi Covid-19

Dijelaskan, ada dua syarat dalam pernyataan bebas itu. Yakni, pernyataan umum, jika melakukan tindak pidana lagi, maka dikembalikan ke LP dan jika tidak mengikuti SOP Bapas, maka bisa cabut asimilasi tersebut. Sehingga mereka yang bebas menandatangani surat pernyataan, di antaranya sanggup diam di rumah dan menjaga kesehatan agar terhindar dari COVID-19. (Miasa/balipost)

BAGIKAN